Minggu, 05 Maret 2017

DANA CSR tangggung jawab perusahaan di atur dalam UNDANG-UNDANG

Selain bertanggung jawab kepada konsumen, pemegang saham atopun karyawan kini banyak perusahaan yang juga melakukan kegiatan sosial kepada lingkungan sekitar. Program yang dilakukan dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Di Indonesia program CSR mulai marak di tahun 2005-an, sedangkan di negara2 lain sudah bergerak di tahun 1980-an. 

CSR saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.

UU PT No.40 tahun 2007 pasal 74 berisi

Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ayat (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.
Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34 berisi

Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 17
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beragam tanggapan perusahaan terhadap kewajiban CSR, ada yang gak mempermasalahkan namun ada juga mengatakan bahwa CSR itu gak wajib. Besarnya anggaran CSR (beragam pendapat) ada yang mengatakan 2% hingga 5% dari laba perusahaan. Perusahaan berskala besar & dengan laba besar, tentu akan memiliki cadangan dana CSR besar pula. Namun demikian, tidak berarti perusahaan yang berskala kecil akan kehilangan kesempatan ataupun kreativitas dalam mengelola program CSR. CSR bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri bisa juga dengan menggandeng pihak lain. Dengan melakukan CSR setidaknya perusahaan telah melakukan investasi jangka panjang yakni reputasi. Pasti, membangun reputasi baik itu cukup sulit.

Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan & besarnya anggaran CSR (Edi Suharto,Phd) :

Perusahaan minimalis –> memiliki profit & anggaran CSR yang rendah. Biasanya perusahaan2 kecil.
Perusahaan ekonomis –> memiliki profit tinggi namun anggaran CSR-nya rendah. Boleh dikata ini perusahaan besar tapi pelit.
Perusahaan humanis –> profit rendah namun pos anggaran CSR relatif besar. Kalo ini perusahaan dermawan nan baik hati, jarang2 banget nih…
Perusahaan reformis –> profit & anggaran CSR yang tinggi. Nah kalo ini ada maksud tertentu. CSR bukan lagi sebagai kewajiban tetapi ada peluang, biasanya dibarengi dengan pemasaran.
Selanjutnya adalah tujuan CSR bagi perusahaan apakah sekedar menunaikan perintah UU atokah juga sebagai alat promosi atokah juga pemberdayaan masyarakat.

Perusahaan pasif –> menerapkan CSR tanpa tujuan yang jelas. Bukan untuk promosi, bukan juga untuk pemberdayaan. Jadi yah CSR yah sekedar menjalankan perintah UU.
Perusahaan impresif –> lebih mengutamakan promosi ketimbang CSR itu sendiri. Boleh dikata CSR hanya sebagai tebar pesona.
Perusahaan agresif –> lebih menonjolkan pemberdayaan masyarakat ketimbang promosi.
Perusahaan progresif –> kalo ini dua2nya jalan bareng, promosi iya, pemberdayaan masyarakat juga iya.
Yang saya amati disini kecenderungan perusahaan melakukan CSR juga dibumbui oleh promosi. Disamping itu selain kepada konsumen, perusahaan juga lebih dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam dunia bisnis, CSR bisa memberi dampak positif yakni perusahaan akan dinilai baik & mempunyai etika di mata publik meski belum tentu akan mendatangkan ato meningkatkan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar