Kamis, 26 Oktober 2017

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT)

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya yang selanjutnya disingkat MPKTK untuk tingkat Kota, MPKTC untuk tingkat Kecamatan, dan MPKTL untuk tingkat Kelurahan yang dikukuhkan oleh forum TKKT/MWKT.


MPKT memiliki fungsi:
  1. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus;
  2. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;
  3. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yangbersifat politis dan strategis;
  4. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
  5. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
  6. Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.

MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.


Masa bhakti MPKT disesuaikan dengan masa bhakti Kepengurusan Karang Taruna pada tingkat yang bersangkutan.

Pembidangan MPKT

  • Penetapan perlunya pembidangan dalam MPKT dimaksudkan untuk membantu dan mendukung MPKT dalam menjalankan fungsi‑fungsinya terutama dalam hal konsultasi dan kemudahan (accessibility) bagi pengurus Karang Taruna di tingkatannya;
  • Penetapan pembidangan dalam MPKT diatur berdasarkan penyesuaian terhadap pembidangan yang ada dalam Pengurus Karang taruna di setiap tingkatannya, dengan standar minimal bidang sebagai berikut:
  1. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
  2. Usaha‑usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Lingkungan Hidup;
  3. Bidang Pengembangan Usaha Ekonomis Produktif dan Koperasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Mental;
  4. Bidang Olah Raga, Seni Budaya dan Kepariwisataan;
  5. Bidang Hukum, Advokasi, HAM, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak;

Keanggotaan MPKT terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni:
  1. Anggota Biasa, adalah para mantan pengurus Karang Taruna disetiap tingkatan;
  2. Anggota Kehormatan, adalah seseorang karena kedudukan, keahlian, ketokohan, dan kompetensinya serta karena persyaratan usia dan pengurusan sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjadi pengurus Karang Taruna di wilayah tingkatannya, namun dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan organisasi Karang Taruna.

Mekanisme Kerja MPKT


Dalam menjalankan fungsinya MPKT dapat menyelenggarakan pertemuan‑pertemuan atau forum‑forum sebagai berikut:
  • Pertemuan Internal, adalah jenis pertemuan/forum/rapat yang diselenggarakan dilingkungan internal Karang Taruna, yang terdiri dari :
  1. Pertemuaan Pleno, adalah pertemuan/forum/rapat yang dihadiri oleh pengurus MPKT di wilayah kerjanya bersama seluruh anggotanya yang terdaftar resmi untuk membicarakan agenda‑agenda strategis dan mengambil kebijakan penting yang berhubungan dengan sikap Karang Taruna di wilayahnya untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi pengurus Karang Taruna di wilayah kerjanya;
  2. Pertemuan Pengurus, adalah pertemuan/rapat yang dihadiri hanya pengurus MPKT di wilayah kerjanya untuk membicarakan agenda‑agenda yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi‑fungsi MPKT di wilayah kerjanya termasuk mekanisme kerja administratifnya;
  3. Pertemuan Interlembaga, adalah pertemuan/forum/rapat yang dihadiri oleh pengurus MPKT (jika dibutuhkan dapat diperluas dengan anggota tertentu) bersama dengan pengurus Karang Taruna di wilayah Kerjanya dan atau lembaga‑lembaga atau Unit Teknis Karang Taruna di wilayah Kerjanya untuk membahas agenda‑agenda dan permasalahan tertentu yang strategis dan terkait dengan kepentingan anggota dan organisasi Karang Taruna;
  • Pertemuan Eksternal, adalah jenis pertemuan/forum/rapat yang diselenggarakan di luar lingkungan Karang Taruna, yang terdiri dari :
  1. Pertemuan Ahli, adalah jenis pertemuan bersama dengan seorang/sekelompok ahli tertentu dalam bidang tertentu guna meminta masukan yang terkait dengan sumbangan pemikiran MPKT terhadap program dan keberadaan organisasi Karang Taruna di wilayahnya;
  2. Pertemuan Fungsional, adalah jenis pertemuan bersama dengan Instansi atau pihak tertentu di luar Karang Taruna yang dimaksudkan melakukan lobby, negoisasi, dan pendekatan lainnya guna membangun kemudahan/akses bagi upaya mengembangkan program‑program Karang Taruna di wilayah Kerjanya.


Dalam pertemuan interlembaga, MPKT dapat melaksanakannya dengan mekanisme:
  1. Pertemuan Konsultasi, yang membahas program‑program umum Karang Taruna diwilayah Kerjanya termasuk persoalan organisasi. Pertemuan ini dilaksanakan pada setiap tahun sekali oleh MPKT dengan seluruh komponen pengurus Karang Taruna di wilayah Kerjanya;
  2. Pertemuan Konsultasi Khusus, yang membahas Program‑program/proyek-proyek/kegiatan tertentu yang karena keberadaanya dapat mempengaruhi kinerja dan nama baik Karang Taruna diwilayah Kerjanya. Pertemuan ini dilaksanakan sewaktu‑waktu jika diperlukan oleh MPKT dengan lembaga/Unit Teknis Karang Taruna melalui mekanisme hearing/dengar pendapat.
 

    Hubungan Antar MPKT


    Hubungan antar tingkatan MPKT diatur sebagai berikut:
    1. Pada dasarnya antara MPKT yang berlainan tingkatan tidak memiliki hubungan struktural karena keberadaan MPKT di masing‑masing tingkatan adalah perangkat organisasi ditingkatannya masing‑masing dengan fungsi yang sudah dijelaskan di atas hanya untuk kepentingan organisasi Karang Taruna di tingkatannya masing‑masing tersebut;
    2. MPKT di semua tingkatan memiliki kewenangan untuk mengundang MPKT diatasnya atau dibawahnya, dalam hal :
    • Memberikan dan meminta informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi‑fungsi MPKT secara umum;
    • Membahas agenda‑agenda kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan visi dan misi organisasi Karang Taruna untuk menjadi bahan masukan bagi Pengurus Karang Taruna;
    • Memberikan konsultasi atau mengkonsultasikan agenda‑agenda tertentu yang terkait dengan upaya pemecahan masalah‑masalah organisasi Karang taruna.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar