STUKTUR DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
KARANG TARUNA “BERINGIN JAYO” DESA KURO TIDUR, KECAMATAN ARGA MAKMUR,
KABUPATEN BENGKULU UTARA,
PROVINSI BENGKULU MASA
BHAKTI 2016-2020
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Temu Karya Desa Karang Taruna Beringin Jayo Tahun 2017 (TKS
KT 2017) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi
organisasi Karang Taruna bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi
secara regional dalam garis besar. Dasar
pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila ditinjau dari
berbagai aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan
kebijakan diimplementasikan, dimana secara relative selalu menghadirkan
implikasi -implikasi yang logis dan
rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut
struktur pengurusan, khususnya struktur pengurusan Karang Taruna Beringin Jayo
Desa Kuro Tidur. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu
wahana untuk mengekspresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur
merupakan satu-satunya alat pengembangan diri.
Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mererka rela mengorbankan dan menghalalakan
segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan pelayanan organisasi kita
harus memilih, apakah salah satu atau satu-satunya.
Sederhana sekali pilihannya tetapi sangat menentukan. Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah
organisasi yang kita sama-sama cintai inilah yang akan
memberikan penilaiannya.
B. DASAR PEMIKIRAN
Hasil-hasil Temu Karya Desa Karang Taruna 2017
diharapkan dapat diejawantakan oleh Pengurus Karang Taruna Beringin Jayo Desa Kuro
Tidur Masa Bhakti 2017-2020. Dalam pengejawantakan sangat dibutuhkan penjabaran-penjabaran yang lebih operasional dan terinci agar
terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurusnya. Kalaupun terdapat
perbedaan penafsiran, diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu
substantif.
Pada umumnya, setiap organisasi merumuskan struktur
dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP pada forum pengambilan keputusan tertingginya
seperti Kongres, Musyawarah Nasional, Musyawarah Besar, dan sebagaianya. Namun,
bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek- praktek dan
tradisi-tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen,
konvensi, integritas seorang pekerja sosial, dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
Akan tetapi dengan semakin berkembangnya tantangan
eksternal terutama reformasi (termasuk angina demokrasi) yang melanda hampir semua sendi-sendi
kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka Karang Taruna harus melakukan adaptasi-adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud.Faktor
lain yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan
yang kontra produktif terhadap Karang Taruna namun tidak bisa memungkiri bahwa banyak pihak secara sadar maupun tidak,
mulai menaruh harapan bagi pengembangan dirinya di Karang Taruna.
Sebagai respon terhadap perkembangan dimaksud, Karang Taruna akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP) Karang Taruna dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, yakni Temu Karya Desa (TKS).
Hal ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan lainnya
yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprihensif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SUTP hanya
alat bagi pengurus untuk melaksanakan amanat TKS Karang Taruna 2017, dan produk – produk lainnya
demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat mencapai
tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri ketujuan
dimaksud.
Fenomena lain perlu dicermati adalah bahwa seringkali SUTP menyebabkan
munculnya Konflik kepentingan baik pada waktu penyusunan maupun
dioperasionalisasikan. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi
merupakan dunia manusia yang dinamis dan
interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan kearifan
untuk mengelolahnya.
Yang juga akan memberikan efek yang negatif bagi organisasi adalah apabila pengurus yang
merupakan organisme yang vital dalam sebuah organisasi, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannya. Ia bukan saja tidak mau
berfungsi tetapi karena memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibatnya lebih
jauh adalah terjadinya “ tubrukan” yang multi wajah. Dampaknya tentu dapat kita duga, kegiatan
organisasi akan berhenti, Konflik multi aspek,
Komunikasi internal dan eksternal akan terhambat, dan sebagainya. Mengutamakan
kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah
satu cara efektif untuk mengatasi “konflik”
diatas.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi
dan perannya.
2.
Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan
peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi
yang sehat.
3.
Menjadikan dokumen tertulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi
semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik, dan upaya-upaya
penyempurnaan lainnya.
BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA “BERINGIN JAYO” DESA KURO TIDUR, KECAMATAN ARGA MAKMUR,
KABUPATEN BENGKULU UTARA,
PROVINSI BENGKULU MASA
BHAKTI 2016-2020
A. SRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka
Pengurus Karang Taruna Beringin Jayo Desa Kuro Tidur akan mengunakan struktur pengurus yang lebih progesif,
fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi pengurus
dimaksud sebagai berikut.
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretaris;
4.
Bendahara;
5.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
6.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
7.
Bidang Kelompok Usaha Bersama;
8.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
9.
Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
10. Bidang Lingkungan Hidup;
11. Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan;
B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1.
KETUA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan –
keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis)
melalui kesepakatan dalam forum Rapat
Pengurus Pleno (RPP).
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi
dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan
forum TKS pada akhir masa baktinya.
c.
Tugas
1)
Memimpin rapat-rapat
pengururs pleno dan rapat-rapat pengurus harian
2)
Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam
RPP
3)
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara
kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
4)
Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam
maupun keluar
5)
Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda
mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan
program organisasi
6)
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus
organisasi
7)
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan
tujuan organisasi.
8)
Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
2.
WAKIL KETUA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di
Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja
di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas
1)
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi
di Seluruh Bidang
dalam pengurusan.
dalam pengurusan.
2)
Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas
dalam roda organisasi.
3)
Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam
pengurusan.
4)
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di
seluruh bidang
dalam pengurusan.
dalam pengurusan.
3.
SEKRETARIS
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi
bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada ketua.
c.
Tugas
1)
Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar
pengurus.
2)
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3)
Bertanggung jawab
untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
5)
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan
rapat pengurus harian.
6)
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antara bidang.
7)
Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui
konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representif.
4.
BENDAHARA
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b.
Tanggung jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas
1)
Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2)
Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
4)
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan
kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
5)
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan
roda organisasi.
5.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan
hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan
Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan
Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam
pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6)
menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
6.
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan
kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan
program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan,
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam
berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu
secara berkala.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
7.
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan
Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha
Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha
Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4)
Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk
dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
8.
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan
Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan
program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan
Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara
twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan
remaja yang bersifat Koordinatif.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya
bagi Warga Karang taruna maupun masyarakat pada umumnya.
6)
Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
9.
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan
Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni
Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan
Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer
maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6)
Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni
Secara Berkala.
10. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan
pemeliharaan Lingkungan Hidup dan
pariwisata mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan
Hidup dan pariwisata serta mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan
program kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan
Hidup dan pariwisata yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka
memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup dan pariwisata baik secara temporer maupun rutin.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup dan pariwisata khususnya bagi Warga Karang taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
6)
Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk
mencintai Lingkungan Hidup dan
melestarikan pariwisata.
11. BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN
KERJASAMA KEMITRAAN
a.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan
pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
c.
Tugas
1)
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
2)
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3)
Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif
dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif
hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
5)
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
6)
Bertindak Selaku juru bicara
organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers
dan masyarakat.
7)
Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam
bidang Komunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar