RMOL. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016- 2021 diubah. Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan pembagian tugas serta nomenklatur SKPD termasuk di antaranya penganggaran kegiatan yang mengacu pada RPJMD, pasca terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian, dalam sambutannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara 2016-2021 di Aula Unras, Senin (6/3/2017).
"Perubahan RPJMD dikarenakan adanya OPD baru, selain itu berkaitan pula dengan keselarasan isu-isu strategis program kerja dari tingkat nasional, provinsi hingga ke daerah," ungkap Mian.
Ditempat sama, Kepala Bappeda Bengkulu Utara, Sahat Situmorang, menjelaskan, dijadwalkan pada Maret ini nota pengantar Perubahan Raperda RPJMD disampaikan ke DPRD Bengkulu Utara.
"Dalam perubahan tersebut tidak merubah visi dan misi, namun lebih fokus pada mengembangkan keunggulan daerah dan menghapus yang tidak lagi menjadi kewenangan daerah," pungkasnya. [N14]
Sumber :
http://www.rmolbengkulu.com/read/2017/03/07/3850/Perda-RPJMD-Bengkulu-Utara-Diubah-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar